Selasa, 31 Mei 2011

SBY: Indonesia Bukan Negara Sekuler

SBY juga menegaskan, Indonesia bukan negara berdasarkan agama.

Presiden SBY (Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai ada dua makna dalam memperingati Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Pertama, sebagai sebuah refleksi kesejarahan dan kontemplasi gagasan cemerlang pemikiran Bung Karno.


SBY mengatakan, saat itu para pendiri bangsa tengah merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka. "Berkali-kali Bung Karno mengatakan, beliau bukan pembentuk Pancasila, tapi penggali pancasila," kata SBY dalam pidato kebangsaannya di Gedung MPR/DPR, 1 Juni 2011.

Kedua, tentang pemikiran perlunya revitaliasi Pancasila saat ini. "Pertanyaannya, bagaimana cara mengaktualisasikan yang efektif sehingga tidak dihayati tapi juga diamalkan," ujar SBY.

Lima tahun yang lalu, kata SBY, pernah disampaikan bahwa perdebatan Pancasila sebagai dasar negara harus dihentikan. "Karena itu sudah final," ujarnya.

SBY juga menyampaikan Indonesia berasaskan Pancasila, bukan berasas yang lain-lain. "Indonesia adalah berketuhanan sekaligus negara nasional. Bukan berdasar agama," kata dia.

Meski demikian, agama tetap dijunjung tinggi dalam masyarakat. "Tetap religius, bukan sekuler," kata dia.

SBY menyampaikan bahwa akhir-akhir ini dia mendengar kecemasan banyak kalangan soal konflik yang berkembang di masyarakat. "Ada kecemasan sebagian kalangan tidak tertarik ideologi Pancasila tetapi mendirikan negara berdasarkan agama," kata dia.

"Saya katakan niat dan gerakan itu bertentangan dengan semangat dan gerakan negara Pancasila," ujar SBY.

Meski demikian, cara menghadapi gerakan seperti itu harus berdasarkan demokrasi dan aturan main."Tidak boleh main tuduh yang hanya memunculkan adu domba," kata dia.

20% Ilmuwan Ateis Ternyata Rohaniawan


Agama merupakan hal yang komunal. Sementara spiritualitas adalah hal yang sangat pribadi.

Peneliti beralasan, pencarian terhadap ilmu pengetahuan bisa sejalan dengan spiritualitas. (sefora.org)

Albert Einstein, ilmuwan terkemuka dunia menyebutkan, ilmu pengetahuan tanpa agama adalah pincang, dan agama tanpa ilmu pengetahuan adalah buta. Namun ternyata, pencarian ilmu pengetahuan bisa sejalan dengan spiritualitas.


Kesimpulan itu merupakan hasil dari penelitian terbaru sekelompok sosiolog yang melakukan penelitian terhadap 275 orang ilmuwan terkemuka. Dari survey yang dilakukan, ternyata 1 dari 5 orang ilmuan ateis menyebut dirinya sebagai ‘spiritual’ atau rohaniawan.

“Para ilmuwan ateis namun spiritual ini mencari inti dari kebenaran melalui spiritualitas, hal yang dihasilkan dan konsisten dengan pekerjaan yang mereka lakukan sebagai ilmuwan,” kata Elaine Howard Ecklund, sosiolog dari Rice University yang mengetuai penelitian itu.

Dikutip dari Life Little Mysteries, Ecklund menyebutkan, banyak ilmuwan melihat sains dan spiritualitas sebagai ‘perjalanan mencari arti’ yang tidak membutuhkan iman. Di sisi lain, Agama membutuhkan kepercayaan tanpa bukti-bukti empiris dan menyebabkan ia tidak kompatibel dengan pencarian ilmu pengetahuan.

“Spiritualitas hadir bahkan di kalangan ilmuwan yang paling sekuler sekalipun,” kata Ecklund pada laporannya yang dipublikasikan di jurnal Sociology of Religion. “Spiritualitas juga hadir di pikran baik ilmuwan beragama ataupun ilmuwan ateis,” ucapnya.

Temuan ini, kata Ecklund, bertentangan dengan anggapan bahwa ilmuwan dan kelompok lain yang kita nilai sebagai sekuler yang tidak memiliki pertanyaan ‘Mengapa saya ada di sini’ dalam dirinya. “Sebenarnya mereka juga memiliki pertanyaan manusiawi seperti itu dan hasrat untuk mencari arti,” ucapnya.

Selain itu, Ecklund menyebutkan, ada perbedaan di antara agama dan spiritualitas. “Menurut para ilmuwan ateis yang diwawancara, agama merupakan hal yang komunal atau upaya kolektif, sementara spiritualitas merupakan hal yang sangat pribadi,” ucapnya.

Untuk itu, para peneliti beralasan, pencarian terhadap ilmu pengetahuan bisa sejalan dengan spiritualitas.

India Larang Produksi dan Peredaran Pestisida

Penyemprotan pestisida itu mengakibatkan peningkatan angka kematian dan kelahiran cacat.

Penyemprotan pestisida itu mengakibatkan peningkatan angka kematian dan kelahiran cacat. PBB sendiri telah memasukkan pestisida yang bersangkutan ke daftar polutan dan tidak boleh lagi digunakan. (freedomsphoenix.com)

Pengadilan Tinggi di India telah mengeluarkan perintah pelarangan produksi dan penjualan pestisida yang banyak digunakan di negeri itu. Pestisida itu bisa menyebabkan kerusakan syaraf manusia dan merusak kehidupan liar dan dilarang beredar setidaknya dua bulan ke depan.


Menurut harian Daily Star, pengadilan tinggi juga telah memerintahkan instansi terkait untuk membuat laporan dalam waktu delapan bulan ke depan terkait dampak kerusakan dari endosulfan, pestisida yang dilarang tersebut, terhadap manusia dan lingkungan sekitar.

Keputusan yang diambil tersebut merupakan respons dari petisi yang dibuat untuk mendesak pemerintah melarang peredaran endosulfan di seluruh negeri. Padahal, endosulfan sendiri sangat luas digunakan di India untuk mengontrol hama yang mengancam tanaman buah, sayur, teh, kopi, kapas, dan tanaman lainnya.

Pada petisi itu disebutkan pula bahwa adanya peningkatan angka kematian dan kelahiran cacat di Kerala, kota di kawasan selatan India di mana endosulfan secara rutin disemprotkan dari udara pada tanaman.

Dikutip dari Daily Star, Sarosh Homi Kapadia, ketua pengadilan tinggi India telah meminta pemerintah untuk membentuk panel yang terdiri dari sejumlah pakar untuk mempelajari endosulfan dan merekomendasikan apakah pestisida itu perlu dilarang total atau dibiarkan sampai persediaan habis.

Pada pertemuan bulan lalu di Jenewa, perwakilan dari 127 negara-negara PBB juga telah sepakat untuk memasukkan endosulfan ke daftar polutan milik PBB. Selain itu, diputuskan pula bahwa 2012 merupakan batas akhir dari penggunaan endosulfan.

Sebagai informasi, saat ini India sendiri merupakan pemasok terbesar, yakni hingga 70 persen, kebutuhan endosulfan di seluruh dunia.

Senin, 23 Mei 2011

Ini Proyek Percepatan Pembangunan Ekonomi

SBY Luncurkan Masterplan Pembangunan

SBY juga membentuk komite untuk mengawasi pelaksanaan masterplan.

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Pembangunan Rusun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI). Dalam peluncuran ini, SBY melakukan telekonferensi dengan empat gubernur yakni Gubernur Papua, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).


Presiden mengatakan, ada dua hal yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan masterplan itu. "Pertama, berhasil membangun ekonomi, berarti sasaran dapat kita capai," kata SBY, di Jakarta Convention Center, Jumat, 27 Mei 2011.

Kedua, menurut dia, Indonesia gagal meningkatkan perekonomian bangsa dan meningkatkan kesejahteraan. "Alias masterplan gagal. Tidak bisa kita jalankan," ujar dia.

Menurut dia, gagal atau berhasilnya pelaksanaan masterplan tersebut tergantung pada bangsa Indonesia itu sendiri. "Kita ingin, jika berumur panjang, tahun 2025 kita melihat kisah sukses masterplan ini," ujarnya.

SBY mengatakan, ada lima faktor yang membuat gagal dan tak terlaksananya masterplan ini. Antara lain, birokrasi yang lambat, kemudian pemerintah daerah ada kepentingan yang menyebabkan tidak lancarnya proyek pembangunan nasional.

Selain itu, masterplan terancam gagal jika investor ingkar janji dan tidak memenuhi rencananya. "Juga jika ada kepentingan dan politik yang tidak sehat," ucap Yudhoyono.

Selanjutnya, kata dia, sebagai implementasi, SBY sudah menandatangani peraturan presiden untuk membentuk Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi. "Komite ini saya pimpin dan Menko Perekonomian sebagai ketua harian," ujar SBY.

Komite tersebut akan mengawasi, memantau, dan mendorong pelaksanaan masterplan.

Peluncuran itu ditandai pemasangan tiang pancang di empat lokasi proyek, yakni Timika, Cilegon, Sei Mangke, dan Kupang, jumlah proyek yang akan diresmikan mencapai 17 proyek. Total investasi Rp190 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta nasional, foreign direct investment, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebanyak 17 proyek itu diharapkan selesai pada 2014. Bila terealisasi, proyek tersebut akan menyerap investasi sebesar Rp4.000 triliun.


Proyek-proyek itu berdasarkan laporan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian

Ilustrasi Proyek Konstruksi

Pemerintah berencana untuk meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan

Pembangunan Ekonomi Indonesia hari ini, Jumat, 27 Mei 2011.

Dalam peluncuran masterplan tersebut juga akan diikuti dengan dimulainya pemasangan tiang pancang sejumlah proyek yang dipusatkan pada empat lokasi antara lain Sei Mangke (Sumatera Utara), Cilegon (Jawa Barat), Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), dan Timika Papua.

Berdasarkan laporan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian, berikut proyek-proyek yang dimulai pemasangan tiang pancang tersebut:

1. Sei Mangke (Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara)
a. Di lokasi ini direncanakan dibangun proyek pembangunan Kawasan Industri Kelapa Sawit Sei Mangke yang akan dilaksanakan oleh PT Perkebunan Negara III (PTPN III). Dengan nilai investasi Rp2,5 triliun dimulai tahun ini dan diperkirakan selesai 2014.

b. Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Peusangan 1 dan 2 (2x44 MW) di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang terletak di Takengon, Ibukota Kabupaten Aceh Tengah di dataran tinggi Gayo. Proyek ini rencananya akan dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan estimasi biaya Rp1,53 triliun.

c.Dibangun proyek Broadband Access dan Through Broadband Access Plan oleh PT Telkom Indonesia yang merupakan pemerataan Access Broadband untuk seluruh wilayah Indonesia. Dimulai tahun ini hingga 2015.

2. Cilegon (Jawa Barat)
a.Proyek pembangunan pabrik baja moderen yang merupakan joint operation antara PT Krakatau Steel dan POSCO, Korea Selatan. Investasi senilai Rp60 triliun untuk dua tahap.

b. Pencanangan Proyek Floating Storage and Regasification Unit Jawa Barat. Nilai proyek Rp59 triliun.

c. Proyek perluasan pabrik stamping, engine, casting, dan assembling kendaraan bermotor oleh PT Astra Daihatsu Motor berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang. Nilai investasi Rp2,4 triliun dengan produksi pertama mulai beroperasi pada 2014.

d. Proyek jalan bebas hambatan Tanjung Priok seksi E2 dan NS yang berlokasi di Jakarta. Proyek ini dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC), pemerintah pusat, pemda, PT Angkasa Pura, dan PT Jasa Marga Tbk dengan nilai investasi Rp1,6 triliun.

e. Proyek Chemical Grad Alumunium berlokasi di Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sebagai rangkaian terakhir. Pelaksana proyek ini adalah PT Aneka Tambang Tbk yang diperkirakan selesai 2013 dengan nilai investasi Rp4,3 triliun.

3. Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat)
a. Proyek Waduk Pandan Duri berlokasi di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Investornya melibatkan pemerintah pusat, dan pemda dengan nilai investasi Rp728 miliar.

b. Proyek Bendungan Titab yang akan dibangun di Desa Ularan, Buleleng, Bali. Dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang didanai dari APBN dengan nilai investasi sebesar Rp481 miliar.

c. Proyek perluasan pembangunan bandara internasional Ngurah Rai dengan sumber dana oleh BUMN dengan nilai proyek Rp1,94 triliun.

4. Timika (Papua)
a. Pencanangan dibangunnya proyek jalan raya Timika-Enarotali sepanjang 135 kilometer. Nilai investasi sebesar Rp600 miliar yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Merauke.

b. Pembangunan proyek jalan raya dari Merauke-Waropko sepanjang 600 kilometer dengan nilai investasi Rp1,2 triliun.

c. Proyek pertambahan dan pengolahan nikel serta kobal dengan tenaga hidrometalurgi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, di Provinsi Maluku Utara. Proyek ini didanai oleh PT Weda Bay Nickel senilai Rp50 triliun. Diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 2.500-3.000 orang saat operasi.

d. Proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Miangas (150 kwp) dan proyek PLTS Sebatik (200 kwp) di Kalimantan Timur yang akan dimulai pada 2011 oleh PLN. Kedua proyek ini sebagai bagian dari pembangunan proyek PLTS 100 pulau. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan elektrifikasi di wilayah Indonesia Timur dari 53,08 persen menjadi 53,12 persen.

Rabu, 18 Mei 2011

Merokok Bukan Hak Asasi Manusia

img
Jakarta, Selama ini setiap ada larangan merokok, maka para perokok selalu berdalih bahwa merokok adalah hak asasi manusianya. Padahal merokok bukanlah hak asasi tapi hanya kebutuhan seseorang saja.

"Hak asasi manusia adalah sesuatu yang jika tidak terpenuhi bisa mengancam jiwa, tapi kalau merokok jika tidak terpenuhi tidak akan mengancam jiwanya. Jadi merokok bukanlah hak asasi," ujar dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG dalam acara diskusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 'Mengembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat' di sekretariat IDI, Jl dr Sam Ratulangi, Jakarta.

dr Hakim menuturkan salah satu contoh hak asasi adalah makan, jika seseorang tidak makan maka ia bisa meninggal. Sedangkan jika ada orang yang harus menggunakan minyak rambut untuk meningkatkan kepercayaan diri, maka hal tersebut adalah kebutuhan dan bukan hak asasi manusia.

"Selain itu menghirup lingkungan yang sehat dan bersih adalah salah satu hak asasi yang ada di dalam UUD'45. Karena asap rokok bisa mengganggu kesehatan dan kemanusiaan, jadi orang yang merokok tanpa menghormati tata cara merokok yang benar berarti ia orang yang tidak beradab," ungkapnya.

Merokok adalah salah satu kebiasaan yang bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan dan menyebabkan ketagihan, sehingga diperlukan aturan tersendiri untuk mengatur tata cara merokok.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2008, Indonesia merupakan negara pengguna rokok terbesar ketiga setelah China dan juga India. Dan berdasarkan survei AC Nielsen tahun 2009 diketahui produksi rokok di Indonesia sebesar 260 miliar batang rokok, sedangkan tahun 1970 produksinya hanya sebesar 35 miliar batang rokok.

"Kita tidak akan melarang orang yang sudah kecanduan rokok untuk berhenti, karena mereka sebenarnya sudah dewasa. Kalau kita sudah beri peringatan dan penyuluhan tapi ia tetap tidak mau berhenti, maka itu adalah cara kematian yang ia pilih sendiri," ujar dr Hakim yang merupakan mantan anggota DPR Komisi IX.

dr Hakim menuturkan ada tiga jenis kematian, yaitu:

  1. Kematian yang tidak bisa dicegah (unpreventable death), misalnya jika seseorang yang sudah berusia di atas 90 tahun dan mengalami beberapa kali stroke, maka kematian yang terjadi sudah tidak bisa dicegah.
  2. Kematian yang bisa dicegah (preventable death), misalnya jika ada kecelakaan dan lambat mendapatkan pertolongan maka kematian yang terjadi sebenarnya bisa dicegah. Jenis kematian ini juga termasuk akibat merokok, karena kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah jika seseorang berhenti mengonsumsi rokok.
  3. Kematian yang kemungkinan bisa dicegah (probably preventable death), misalnya ada anak muda yang ugal-ugalan, mengebut lalu mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisi parah, maka kematian yang terjadi kemungkinan bisa dicegah.

"Selama ini diketahui bahwa kematian adalah suatu takdir, tapi kematian akibat rokok sebenarnya bisa dicegah," ungkapnya.

dr Prijo Sidipratomo, SpRad (K) selaku Ketua umum PB IDI menuturkan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai penyakit dan kecanduan yang ditimbulkan bisa membuat orang merasa cemas, gelisah atau efek lainnya. Tapi sayangnya saat ini jumlah perokok dikalangan generasi muda semakin meningkat, dan pada perempuan mengalami peningkatan sebesar 3 kali lipat.

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu jika seseorang ingin merokok sebaiknya tidak mencelakakan orang lain.

"Merokoklah secara beradab dan jangan mencelakakan orang lain। Jika ingin merokok maka nikmati rokok dan asapnya sendiri, misalnya dengan cara menutup muka menggunakan kantong plastik hitam yang tidak dibuka sampai rokoknya selesai, jadi asap dan rokoknya dihisap sendiri," ujar mantan ketua IDI, dr Kartono Mohammad.


RUU Rokok Tidak Hancurkan Petani Tapi Lindungi Warga

img
Jakarta, Isu yang selama ini berkembang di masyarakat adalah RUU mengenai rokok bisa merugikan dan menyengsarakan petani tembakau. Hal ini keliru karena RUU tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat.

RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU PDPTK) yang telah diusulkan oleh anggota DPR periode 2004-2009 belum juga disahkan, hal ini karena mendapat intervensi dari asosiasi petani tembakau Indonesia.

Padahal RUU ini dibuat untuk memperjuangkan pengendalian tembakau dalam hal melindungi masyarakat dari adiksi produk tembakau serta para perokok pasif dari ancaman asap rokok di lingkungannya.

Merokok adalah kebiasaan masyarakat yang bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan dan juga menyebabkan kecanduan. Risiko kematian akibat kanker paru-paru pada laki-laki yang merokok lebih besar 23 kali sedangkan untuk wanita yang merokok sebesar 13 kali lipat dan sepertiga dari perokok tersebut meninggal dengan rata-rata waktu meninggal 15 tahun lebih cepat dibandingkan yang tidak merokok.

"Bagaimana bisa produk yang begitu berbahaya ini diproduksi, dipromosikan dan juga diperjualbelikan secara bebas. Jadi memang harus ada peraturan yang mengaturnya," ujar Laksmiati A Hanafiah, dari Komnas Pengendalian Tembakau dalam acara diskusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 'Mengembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat' di sekretariat IDI, Jl dr Sam Ratulangi, Jakarta.

Perempuan yang akrab disapa Mia ini menuturkan bahwa RUU tersebut tidak bermaksud menutup pabrik rokok atau menyengsarakan ratusan petani tembakau. Jadi isu yang menyebutkan bahwa peraturan ini bisa menyengsarakan petani terlalu berlebihan. Tapi RUU ini dibuat untuk melindungi kesehatan orang-orang dari produk berbahaya ini.

Sementara itu dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG yang juga menggagas RUU PDPTK menuturkan ada 6 unsur yang terdapat dalam draft RUU tersebut, yaitu:

  1. Meningkatkan biaya cukai sehingga harganya tidak mudah dijangkau oleh masyarakat.
  2. Ada dana untuk penanggulangan dampak dari tembakau. Sebagian atau sebesar 10 persen dari biaya cukai ini digunakan untuk menutupi kerugian yang diderita masyarakat misalnya melalui promosi, penyuluhan, klinik konsultasi dan juga konselor untuk membantu berhenti merokok.
  3. Ada aturan yang menyebutkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang membeli rokok, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orangtuanya.
  4. Ada kawasan yang memang ditetapkan sebagai daerah tanpa rokok, karena merokok bukan termasuk dalam hak asasi manusia.
  5. Adanya larangan untuk promosi produk rokok, sebagai sponsor suatu acara atau periklanan.
  6. Adanya peringatan mengenai bahaya rokok yang tidak hanya berupa tulisan, namun dalam bentuk gambar. Hal ini untuk melindungi orang-orang yang mulai mencoba merokok.

Saat ini kata dr Hakim industri rokok semakin terang-terangan melakukan gerilya dengan cara membantu dana untuk sidang-sidang RUU tersebut, yang isinya sudah diolah sehingga tidak lagi melindungi kesehatan melainkan untuk kepentingan industri rokok.

"Kalau ingin melindungi para petani tembakau maka harus menutup impor tembakau karena selama ini tembakau diimpor dari luar seperti dari China. Dan yang membuat para petani sengsara sebenarnya para industri rokok, karena petani tidak bisa menjual tembakaunya selain ke industri tersebut," ujar dr Kartono Mohammad.

Karenanya Ketua PB IDI dr Prijo Sidipratomo, SpRad(K) mendesak pemerintah untuk segera membahas RUU PDPTK yang pro kesehatan masyarakat untuk memenuhi hak asasi manusia dan melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, sosial dan lingkungan akibat konsumsi produk tembakau dan paparan asap rokok.

Senin, 09 Mei 2011

Foto Sekarat Putri Diana Dibuka ke Publik

Dalam dokumenter 'Unlawful Killing', foto sang putri meregang nyawa tampil hitam-putih.

Putri Diana (scrapetv.com)

Sebuah foto mengejutkan yang menunjukkan detik-detik kematian Putri Diana akan dipertontonkan kali pertamanya ke muka publik. Gambar tragis itu akan ditampilkan melalui sebuah film dokumenter tentang kecelakaan fatal yang merenggut nyawa sang putri tahun 1997 lalu. Foto tersebut hasil bidikan paparazzi alias juru foto penguntit kaum tersohor--yang jadi biang kerok kematian Princess of Wales.


Film dokumenter berjudul 'Unlawful Killing' akan diputar di Cannes minggu ini, atas dukungan aktor Keith Allen dan Mohammed Al Fayed--yang putranya, Dodi, ikut tewas dalam musibah di terowongan Kota Paris itu. Kala itu, Dodi dan Diana sedang menjalin kasih.

Film berdurasi 90 menit ini akan menayangkan foto hitam-putih Lady Di yang diambil beberapa saat setelah mobil Mercedes yang membawanya menabrak sisi pembatas dalam terowongan. Meski tak berwarna, foto menyedihkan Diana yang sedang meregang nyawa memperlihatkan dengan jelas rambut pirangnya.

Film tersebut akan diputar di seluruh dunia, namun tidak di Inggris, kampung halaman Diana. Menurut Allen, pengacara Inggris minta 87 adegan dalam film itu dipotong. "Daripada mencacah film ini, kami memutuskan akan memutarnya di Prancis, AS, dan di mana-mana, kecuali Inggris," kata dia seperti dimuat Daily Mail, 10 Mei 2011.

Seorang juru bicara pembuat film dokumenter berkata, foto itu sebenarnya tak benar-benar baru dan pernah dimuat di sejumlah media, bahkan tersedia di Internet. Pembuat film ini bahkan mengambilnya dari sebuah majalah Italia.

Foto serupa pernah ditunjukkan pada juri pengadilan, dengan wajah Diana diburamkan.

Penggunaan film tersebut mengundang kemarahan sahabat-sahabat Diana. "Fakta bahwa seseorang sedang mencari keuntungan dengan kematiannya, sangat mengerikan," kata salah satu sahabat Diana.

Belum ada keterangan dari Istana Saint James, namun dipastikan Pangeran William akan muak dengan berita itu. Para sahabat Diana berharap, baik William maupun Harry tak memberi komentar soal film dokumenter itu karena justru bakal dimanfaatkan menjadi bahan promosi.

Mercedez S-Class yang ditumpangi Putri Diana

Pada tahun 2008, setelah sidang enam bulan yang mendengarkan keterangan 250 saksi dan menghabiskan dana 12 juta poundsterling, juri menyimpulkan bahwa Putri Diana dan Dodi Fayed dibunuh secara tidak sah sebagai akibat langsung pengemudi yang lalai dan mabuk. Dia adalah Henri Paul, yang juga meninggal dalam kecelakaan itu.

Al Fayed menuduh Pangeran Philip--suami Ratu Elizabeth--mendalangi kecelakaan tersebut. Mantan bos Harrods itu juga menuding Pangeran Charles, mantan suami Diana. Al Fayed menduga, kecelakaan itu adalah plot untuk menggagalkan pernikahan Diana dengan Dodi yang seorang muslim. Dia bahkan menyebut keluarga kerajaan Inggris dengan sebutan "Dracula".


Meski mendukung film dokumenter ini, pihak Al Fayed mengaku terkejut dengan penayangan foto sekarat Diana. "Dia terkejut, dia akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan foto itu tak ditayangkan dalam film."

Rabu, 04 Mei 2011

Ukuran Alam Semesta 250 Kali Lipat Lebih Luas


Ilmuwan menemukan metode perhitungan yang lebih baik untuk mengukur luas alam semesta.
Rabu, 4 Mei 2011, 08:50 WIB
Ilustrasi ukuran alam semesta yang tidak terbatas. (dailygalaxy.com)


Apakah alam semesta memiliki ukuran pasti atau tak terbatas? Berhubung ukuran alam semesta yang dapat dilihat semakin meluas, benda berjarak terjauh yang bisa dilihat menjadi jauh lebih tua dibanding yang diperkirakan yakni sekitar 14 miliar tahun. Selengkapnya..

Bukti-Bukti Kehidupan Awal Bumi Ada di Bulan


Saat Bumi dibombardir asteroid dan meteor banyak material dan bebatuan terlempar ke bulan.

Batu-batuan yang berasal dari planet Bumi terlempar ke Bulan saat asteroid membombardir Bumi dan inner planet (planet paling dekat dengan Matahari) lainnya. Selengkapnya..

Suzuki Siap Jadikan RI Basis Produksi Asia

Suzuki akan membenamkan investasi Rp6,8 triliun untuk membangun dua pabrik di Jawa Barat.
Kamis, 5 Mei 2011, 06:31 WIB


Pemerintah menyatakan telah menerima sejumlah komitmen investasi industri otomotif dari investor Jepang, menyusul rencana relokasi sejumlah pabrik ke Indonesia. Selengkapnya

i-Frame