Selasa, 27 September 2011

PERATURAN TERKAIT PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU)


Himpunan peraturan yang terkait dengan keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (download) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (download);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (download);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (download);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (download) (download lampiran);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (download);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (download);
  7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (download);
  8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 (download);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (download);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (download);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah (download);
  12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (download);
  13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (download);
  14. Peraturan Kepala Badabn Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (download) Sebagaimana Telah Diperbarui dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 (download);
  15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik -SPIPISE- (download);
  16. Surat Edara Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 570/3727A/Sj, Nomor SE/08/M.PAN-RB/9/2010, Nomor 12 Tahun 2010 Tahun 2010 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah (download);
  17. Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 464/A.1/2010 Tahun 2010 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (download);
  18. Surat Edaran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal Di Daerah (download);
  19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (download)

PERATURAN PTSP TERBARU


Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia mengeluarkan petunjuk pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal, Rabu, 20 Juli 2011. Aturan dan ketentuan terbaru tentang penyelenggaraan PTSP secara nasional tersebut dikemas melalui Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (download Perka BKPM 6/2011).

Sejatinya Perka BKPM 6/2011 tersebut merupakan perubahan (penyempurnaan) dari Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal. Beberapa aturan mendasar yang disempurnakan misalnya tentang pengertian PTSP, mekanisme (metode) kualifikasi maupun dalam aspek pembinaan dan pengawasan PTSP itu sendiri. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka Perka BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dinyatakan tidak berlaku

Kewenangan Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri (pmdn) Provinsi, Kabupaten dan Kota



Dalam menarik investasi salah satu faktor yang menentukan adalah kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan kepada para investor yang berminat melakukan investasi. Sementara kebijakan pelayanan perizinan penanaman modal di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir selalu berubah-ubah sehingga dapat membingungkan penanam modal. Bila ditelusuri dalam kurun waktu 1993 sampai dengan tahun 2009 kebijakan pelayanan mengalami beberapa kali perubahan yaitu mulai dari Keppres No. 97/1993 yang diubah dengan Keppres No. 115/1998 jo. Keppres No. 117/1999 dan Keputusan Meninves/Kepala BKPM No.38/SK/1999 posisi provinsi adalah sebagai penyelenggara pelayanan administrasi pelayanan penanaman modal diberikan kewenangan mengeluarkan persetujuan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Kebijakan tersebut diubah dengan Keppres No. 29/2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka pma dan pmdn melalui sistem pelayanan terpadu satu atap yang pada intinya menarik kembali ke BKPM kewenangan persetujuan pmdn yang telah dilimpahkan ke provinsi.

Dalam perjalanannya ternyata pelayanan perizinan kita tidak mampu bersaing dengan negara lain dalam kecepatan penyelesaian izin memulai usaha. Setelah dievaluasi maka guna meningatkan daya saing dengan negara lain pemerintah mengeluarkan kebijakan pelayanan penanaman modal melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berdasarkan Perpres No. 27 tahun 2009 dimana kewenangan perizinan dan non perizinan kembali menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksanaan UU No.25 tahun 2007 dan PP No.38 Tahun 2007.

Kewenangan Pemrov, Pemkab/Kota.

Pelaksanaan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bidang penanaman modal tidak terasa sudah berlangsung lebih dari satu tahun sejak dikeluarkannya Perpres No. 27 tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009. Perpres tersebut menjelaskan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang sudah menjadi kewenangan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kab/kota dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota (ps 11 ayat 3 huruf a dan ps 12 ayat 3).

Sebelum menyelenggarakan kewenangan urusan pemerintahan bidang penanaman modal daerah diberikan waktu 2 tahun mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi, tempat, sarana dan prasarana kerja dan media informasi, mekanisme kerja dan sistem pelayanan informasi dan pelayanan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE). Selama masa transisi PTSP BKPM dapat memproses permohonan Perizinan dan Non Perizinan penanaman modal atas urusan pemerintahan dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi atau pemkab/kota berdasarkan pasal 67 ayat 2 dan 3 Perka Kepala BKPM No.12 tahun 2009

Menjelang batas waktu 2 tahun pada tanggal 23 Juni 2011 sebagai batas waktu sudah diterapkannya PTSP di daerah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Surat Edaran No. 2 tahun 2011, tanggal 7 Maret 2011 kepada Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang mengingatkan daerah agar memperhatikan batas waktu penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal (PTSP). Persoalan yang timbul dalam pelimpahan kewenangan adalah keengganan intansi teknis menyerahkan kewenangannya kepada PTSP. Sebetulnya bila di kaji sangat tergantung dari kebijakan Gubernu/Bupati/Walikota bila mereka memandang PTSP sangat penting untuk peningkatan pelayanan masyarakat khususnya dunia usaha maka instansi teknis tidak dapat menghalangi.

Penting bagi daerah guna melaksanakan secepatnya kewenangan mengeluarkan perizinan dan non perizinan pmdn seperti izin prinsip perluasan, izin usaha sehingga investor tidak perlu lagi ke BKPM di Jakarta. Izin penanaman modal yang diberikan oleh PTSP kepada investor berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur untuk PTSP Provinsi dan Bupati/Walikota bagi PTSP di Kabupaten dan Kota melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati. Lingkup kewenangan perizinan penanaman modal antara provinsi dan kabupaten/kota diatur bila proyek penanaman modal berlokasi di satu kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota yang bersangkutan bila proyek penanaman modal berlokasi lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi.

Kewenangan BKPM

Pembagian kewenangan urusan penanaman modal semakin jelas antara Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota setelah dikeluarkanya PP No. 38 tahun 2007. Lingkup kewenangan pemerintah pusat (BKPM) dibidang perizinan dan non perizinan penanaman modal dilakukan apabila proyek penanaman modal berlokasi lintas provinsi dan penanaman modal yang hanya menjadi urusan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 7 UU No.25 tahun 2007. Urusan pemerintah pusat tersebut meliputi penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat resiko kerusakan lingkungan yang tinggi, penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.

Badan Koordinasi Penanaman Modal terus mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri bagi terselenggaranya fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan PTSP. Untuk itu BKPM telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan PTSP bidang penanaman modal terhadap aparatur penanaman modal daerah sebanyak 18 angkatan dalam tahun 2010 dan melakukan pelatihan SPIPISE. Melalui diklat diharapkan mampu mendorong kesiapan daerah menepati batas waktu penerapan pelayanan perizinan penanaman modal dalam negeri didaerah. Apabila terjadi keterlambatan pembentukan PTSP didaerah berarti tertundanya Pemerintah Provinsi/Kab/Kota melaksanakan kewenangannya mengeluarkan izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) sehingga investor terpaksa harus ke BKPM pusat untuk menyelesaikan izin dan non perizinan yang sebenarnya sudah dapat dikeluarkan daerah.

(Penulis adalah Widyaiswara Madya pada Pusdiklat BKPM, Jakarta)

Senin, 26 September 2011

PANDUAN INVESTASI | PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

PANDUAN INVESTASI | PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 27/2009 dan sebagai bagian dari program 100 hari, BKPM memberlakukan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memotong kerumitan birokrasi sehingga mempercepat proses perizinan usaha bagi para investor. Sasarannya adalah merampingkan dan mengkonsolidasi jumlah langkah dan tempat yang harus dikunjungi seorang investor untuk penerbitan izin-izin usahanya. Program ini menuntut adanya persetujuan dari 16 kementerian yang terkait dalam proses persetujuan investasi, dan memberi wewenang kepada BKPM dalam penyediaan layanan perizinan dan non-perizinan. Sejak 5 Februari 2009, semua menteri yang bersangkutan telah menandatangani berbagai surat keputusan yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP dan BKPM dapat melangkah ke depan dengan proses pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah.


National Single Window for Investment (NSWi)

National Single Window for Investment (NSWi) atau Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) diciptakan untuk memfasilitasi PTSP lebih lanjut. NSWi merupakan landasan elektronik untuk investasi agar para investor dapat memperoleh berbagai layanan perizinan dan non-perizinan secara online. Kemampuan untuk mengotomatisasi sepenuhnya proses perizinan investasi akan meningkatkan efisiensi layanan perizinan secara signifikan. Sistem ini pertama kali diluncurkan pada bulan Januari 2010 di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Silakan klik di sini untuk situs NSWi


Add to custom report kit

PANDUAN INVESTASI | FORMULIR APLIKASI

PANDUAN INVESTASI | FORMULIR APLIKASI
Formulir Pendaftaran
Application for Investment Registration
Add to custom report kit
Surat Permohonan Perubahan Penggantian Persetujuan Fasilitas atas Impor Barang dan Bahan
Application for Change or Addition on the Import Goods and Materials Facilities
Add to custom report kit
Formulir Perpanjangan Waktu Pengimporan Barang dan Bahan
Application Form for Extension of Time for Goods and Materials Imports
Add to custom report kit
Formulir Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan
Application for Approval of the Income Tax Facilities
Add to custom report kit
Formulir Angka Pengenal Importir Produsen (APIP)
Application Form for Producer Importer Identity Number (APIP)
Add to custom report kit
Formulir RPTKA
Application Form for Approval of Foreign Manpower Plan (RPTKA)
Add to custom report kit
Formulir Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan TA.01
Application Form for Employing Foreign Workers Permits (IMTA) and Working Visa Recommendation (TA.01)
Add to custom report kit
Surat Kuasa
Form for Power of Attorney
Add to custom report kit
Surat Kuasa tanpa Hak Substitusi
Form for Power of Attorney without the Right of Substitution
Add to custom report kit
Surat Persetujuan Hak Substitusi
Form for Letter Of Acknowledgement
Add to custom report kit
Surat Permohonan Persetujuan Fasilitas atas Impor Barang dan Bahan
Application Form for Approval of the Import Goods and Materials Facilities
Add to custom report kit
Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin
Application Form for Extension of Time for Engine Imports
Add to custom report kit
Surat Permohonan Perubahan Penambahan Fasilitas Impor Mesin
Application for Change or Addition on the Import Machinery Facilities
Add to custom report kit
Formulir Izin Prinsip
Application for Investment Principles License
Add to custom report kit
Formulir Izin Prinsip Perluasan
Application for Investment Principles Extension License
Add to custom report kit
Formulir Laporan Perubahan
Form of Change Report
Add to custom report kit
Formulir Izin Prinsip Perubahan
Application for Investment Principles Change License
Add to custom report kit
Formulir Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) - Representative Office
Application for The Establishment of a Representatif Office in Indonesia
Add to custom report kit
Formulir Izin Usaha Diluar Kawasan Industri
Form of Permanent Business License Non Industrial Estate
Add to custom report kit
Formulir Izin Usaha Didalam Kawasan Industri
Form of Permanent Business License in Industrial Estate
Add to custom report kit
Formulir Izin Usaha Merger
Form of Permanent Business License For Merger
Add to custom report kit
Surat Permohonan Persetujuan Fasilitas atas Impor Mesin
Application for Approval of the Import Machinery Facilities
Add to custom report kit
Surat kesiapan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal
Letter of Local Government's Readiness to Conduct Licensing and Non-Licensing services for Investment - only for local governments
Add to custom report kit
Formulir LKPM : Tahap Pembangunan
Form for Investment Activities Report
Add to custom report kit
Formulir LKPM : Telah Ada Izin Usaha Tahun (IUT)
Form for Investment Activities Report
Add to custom report kit
Formulir LKPM : Penugasan Penangung Jawab Perusahaan
Form for Investment Activities Report
Add to custom report kit

i-Frame