Selasa, 13 Maret 2012

Menjamurnya Pergaulan Bebas, Bukti Kegagalan Penerapan Sistem Sekuler


Jakarta Pergaulan bebas sudah menjadi sesuatu yang biasa dan menjamur di kalangan masyarakat Indonesia khususnya dan secara dunia umumnya.

Banyak yang beranggapan bahwa free sex mencerminkan seseorang itu modern atau tidak. Free sex ini semakin menjamur dikalangan remaja dan sudah merambah hampir ke seluruh kalangan, baik muda ataupun tua.

Di berbagai daerah di Indonesia hampir semua sudah terjerumus kepada pergaulan bebas ini. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin merilis fakta mengejutkan seputar pergaulan bebas di kalangan remaja.

Dari laporan unit-unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang merupakan kepanjangan tangan dari Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja, mulai tingkat SD hingga SMA se-Banjarmasin, didapat angka-angka yang mencengangkan.

Sepanjang tahun 2011 lalu, tercatat ada 148 kasus seks pranikah, 30 kasus infeksi saluran reproduksi, 30 kasus infeksi menular seksual (IMS), 220 kasus kehamilan tidak diinginkan atau di luar nikah, serta 325 kasus persalinan remaja baik karena menikah di usia dini maupun di luar nikah.

"Kasus tertinggi ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, khususnya SMP," ujar Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti kepada Radar Banjarmasin. (jpnn.nusantara, 15/02/2012).

Pada Rabu (15/2), Tim Pengentasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang diketuai Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq, yang terdiri atas Satpol-PP, TNI dan Polri merazia sejumlah rumah kos, hotel dan wisma dengan target menjaring pelajar atau remaja yang telibat pergaulan bebas atau seks bebas. (Republika.co.id, 16/02/2010).

Survei terbaru Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebutkan 63 persen remaja di beberapa kota besar di Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah.

Dari beberapa penelitan yang dilakukan sejak tahun 2006, sebanyak 62,7 persen remaja SMP tidak perawan dan 21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi. Perilaku seks bebas pada remaja tersebar di kota dan desa pada tingkat ekonomi kaya dan miskin.

Seksual aktif di kalangan remaja adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri. Kebanyakan remaja mengaku awalnya coba-coba dan penasaran. (Metrotvnews.com, 24/02/2012).

Sungguh menyedihkan keadaan masyarakat di negeri ini. Tidak hanya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan namun sesama jenis pun sudah menjadi sesuatu yang biasa dan bahkan sudah menjamur. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Pergaulan bebas lahir dari paham kebebasan yang meyakini 4 kebebasan dalam kehidupan yakni kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan berprilaku dan kebebasan berkepemilikan.

Berdalih kebebasan berprilaku, hampir semua orang menggunakan alasan ini untuk melakukan free sex. Terlebih diperkuat dengan ide HAM (Hak Asasi Manusia).

Jika perbuatan keji ini dilakukan suka sama suka maka bukanlah masalah yang harus diselesaikan karena itu termasuk hak asasi manusia yang dilindungi.

Pemahaman masyarakat saat ini memang sudah berganti dari pemahaman agama (baca: Islam) kepada pemahaman yang cacat. Adanya kebebasan berprilaku tentunya didadasarkan kepada pemahaman dalam memandang kehidupan (pandangan hidup).

Karena perbuatan sangat dipengaruhi oleh pemahaman seseorang terkait sesuatu yang akan dilakukannya. Permasalahannya saat ini yang menjadi akar kerusakan di muka bumi ini adalah pemahaman manusia yang salah tentang pemecahan masalah kehidupan.

Saat ini yang dijadikan landasan untuk berprilaku adalah akal manusia dan yang menentukan kebijakan dan aturan untuk diterapkan di kehidupan ini adalah manusia.

Maka menjamurnya pergaulan bebas di tengah-tengah masyarakat menjadi sesuatu kewajaran karena dalam benak masyarakat paham kebebasan merupakan sebuah landasan untuk melakukan perbuatan.

Paham kebebasan ini tentunya lahir dari paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan yang bersumber dari manusia. Pemikiran inilah yang menggerogoti pemikiran masyar akat dalam kehidupan.

Peran Negara dalam mengatur sistem pergaulan ini pun samar, kabur dan tidak jelas dan bahkan seakan-akan melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurusi rakyat.

Salah satu contoh saat ini untuk mengarah kepada pergaulan bebas difasilitasi dengan adanya media yang menyebarkan pornografi-pornoaksi seperti televisi, internet, majalah dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, alat kontrasepsi pun sudah menjadi barang yang mudah didapatkan oleh siapapun sehingga secara tidak langsung diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri dengan siapapun walaupun tidak terikat pernikahan. Lantas bagaimana pemecahan permasalahannya?

Islam adalah sebuah aturan kehidupan yang sempurna. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah mahdhoh saja seperti shalat, zakat, naik haji, puasa, namun Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk sistem pergaulan.

Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, dimana hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim hanya sebatas dalam ranah pendidikan, muamalah, persanksian dan kesehatan.

Islam mengatur untuk tidak bolehnya berkhalwat (berdua-duaan), berikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), mengumbar aurat, bertabarruj (berdandan berlebihan), melakukan safar tanpa ditemani mahram bagi seorang perempuan.

Dari sini betapa aturan Islam sangat memanusiakan manusia. Wajar jika yang terjadi hanyalah keamanan, kenyamanan dan ketentraman.

Hal ini dikarenakan Islam merupakan aturan kehidupan yang bersumber dari Sang Kholik, Allah yang mengetahui seluk beluk makhluknya termasuk manusia.

Jika kita mengaku beriman kepada Allah tentunya konsekuensi keimana n kita adalah bertakwa kepada Allah dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Itu artinya menjalankan syariat Islam secara totalitas dalam kehidupan.

Aturan islam yang sempurna ini tentunya hanya bisa diterapkan dalam bingkai khilafah. Apa itu khilafah?

Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum Muslim seluruh dunia dimana diterapkan syariat Islam secara sempurna dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan da'wah dan jihad.

Oleh karena itu kita selaku umat muslim harus senantiasa istiqomah memperjuangakan penerapan syariat islam secara totalitas di bawah naungan khilafah.

Sumber

i-Frame