Senin, 26 September 2011

PANDUAN INVESTASI | PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

PANDUAN INVESTASI | PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 27/2009 dan sebagai bagian dari program 100 hari, BKPM memberlakukan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memotong kerumitan birokrasi sehingga mempercepat proses perizinan usaha bagi para investor. Sasarannya adalah merampingkan dan mengkonsolidasi jumlah langkah dan tempat yang harus dikunjungi seorang investor untuk penerbitan izin-izin usahanya. Program ini menuntut adanya persetujuan dari 16 kementerian yang terkait dalam proses persetujuan investasi, dan memberi wewenang kepada BKPM dalam penyediaan layanan perizinan dan non-perizinan. Sejak 5 Februari 2009, semua menteri yang bersangkutan telah menandatangani berbagai surat keputusan yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP dan BKPM dapat melangkah ke depan dengan proses pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah.


National Single Window for Investment (NSWi)

National Single Window for Investment (NSWi) atau Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) diciptakan untuk memfasilitasi PTSP lebih lanjut. NSWi merupakan landasan elektronik untuk investasi agar para investor dapat memperoleh berbagai layanan perizinan dan non-perizinan secara online. Kemampuan untuk mengotomatisasi sepenuhnya proses perizinan investasi akan meningkatkan efisiensi layanan perizinan secara signifikan. Sistem ini pertama kali diluncurkan pada bulan Januari 2010 di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Silakan klik di sini untuk situs NSWi


Add to custom report kit

i-Frame