Selasa, 27 September 2011

PERATURAN PTSP TERBARU


Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia mengeluarkan petunjuk pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal, Rabu, 20 Juli 2011. Aturan dan ketentuan terbaru tentang penyelenggaraan PTSP secara nasional tersebut dikemas melalui Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (download Perka BKPM 6/2011).

Sejatinya Perka BKPM 6/2011 tersebut merupakan perubahan (penyempurnaan) dari Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal. Beberapa aturan mendasar yang disempurnakan misalnya tentang pengertian PTSP, mekanisme (metode) kualifikasi maupun dalam aspek pembinaan dan pengawasan PTSP itu sendiri. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka Perka BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dinyatakan tidak berlaku

i-Frame