Senin, 26 September 2011

Bidang Usaha di Indonesia


Bidang Usaha di Indonesia
Jenis bidang usaha dalam berinvestasi di Indonesia mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 mengenai “Daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal”. Perpres ini merupakan wujud dari kepedulian pemerintah terhadap perkembangan mekanisme investasi di Indonesia, dengan tetap menjaga keamanan, kenyamanan dan kemakmuran masyarakat Indonesia .

Perlu diketahui bahwa Perpres 111 thn 2007 ini merupakan perubahan dari Perpres 77 thn 2007


Pada prinsipnya terdapat dua pengelompokan bidang usaha yang menjadi sorotan dalam Perpres 111 thn 2007 yaitu : (1) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, dan (2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.


Daftar Bidang Usaha yang Terbuka atau Tertutup Dengan Persyaratan adalah :

Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dicadangkan Untuk UMKMK
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Perizinan Khusus dan Kepemilikan Modal
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Perizinan Khusus
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Modal Dalam Negeri 100 Persen dan Perizinan Khusus
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Modal Dalam Negeri 100 Persen
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Kepemilikan Modal Serta Lokasi
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Kepemilikan Modal
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Kemitraan
Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Lokasi Tertentu
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal

i-Frame