Senin, 26 September 2011

Pelayanan Perizinan Penanaman Modal


Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan. Di sisi lain, Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia menjamin perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia kecuali negara yang memperoleh hak istimewa lewat perjanjian dengan Indonesia.

Pelayanan permohonan perizinan penanaman modal di Indonesia dilakukan oleh Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP). Kewenangan pelayanan di tingkat pusat dimiliki oleh PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PTSP BKPM melayani penyelenggaraan:

  1. penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
  2. kepentingan nasional pemerintahan di bidang penanaman modal;
  3. penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing.


Penyelenggaraan PTSP di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM). Sementara itu, penyelenggaraan PTSP di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM).

Peraturan Kepala (Perka) BKPM No. 12 Tahun 2009 menjelaskan secara lebih menyeluruh mengenai pedoman dan tata cara penanaman modal di Indonesia. Proses pelayanan perizinan penanaman modal dalam Perka tersebut secara umum dapat digambarkan lewat diagram alir di bawah ini:



Gambar 1. Diagram Alir Proses Permohonan Perizinan Penanaman Modal


Diagram di atas secara lebih lanjut dijabarkan sebagai berikut:

  1. PENANAM MODAL ASING wajib melakukan Pendaftaran untuk melakukan penanaman modal sementara PENANAM MODAL DALAM NEGERI tidak diwajibkan melakukan Pendaftaran kecuali memang diperlukan.

  2. PENANAM MODAL yang akan melakukan penanaman modal dapat langsung mengajukan permohonan Pendaftaran ke PTSP (1a) untuk mendapatkan IZIN PENDAFTARAN sebelum berstatus badan hukum perseroan terbatas dan wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas.

  3. PENANAM MODAL yang akan melakukan penanaman modal dapat mengajukan permohonan Pendaftaran ke PTSP (1b) untuk mendapatkan IZIN PENDAFTARAN sebelum berstatus badan hukum perseroan terbatas apabila memiliki akta pendirian perusahaan dari NOTARIS (1).

  4. PENANAM MODAL yang telah disahkan sebagai badan hukum perseroan terbatas oleh DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (2) yang akan melakukan penanaman modal dapat mengajukan permohonan Pendaftaran ke PTSP (1c) untuk mendapatkan IZIN PENDAFTARAN.

  5. PENANAM MODAL yang sudah mendapatkan IZIN PENDAFTARAN dapat mengajukan Izin Pelaksanaan konstruksi perusahaan (4) sebelum melakukan kegiatan produksi atau komersialisasi.

  6. Penanam modal yang sudah mendapatkan IZIN PENDAFTARAN dapat menerima fasilitas non fiskal (5) seperti:

    • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
    • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
    • Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA. 01)

    • Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA)

  7. Perusahaan penanaman modal asing yang telah berstatus badan hukum perseroan terbatas yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal (6), wajib mengajukan permohonan kepemilikan Izin Prinsip Penanaman Modal (3). Perusahaan penanaman modal asing yang belum melakukan Pendaftaran, dapat langsung mengajukan permohonan Izin Prinsip.

  8. Perusahaan penanaman modal yang dalam pelaksanaan penanaman modalnya telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha (7) ke PTSP.

i-Frame