Investasi di Daerah |
Jakarta merupakan pusat bisnis dan pemerintahan Indonesia. Sistem pemerintahan desentralisasi dengan pemberlakukan otonomi daerah memberikan keleluasaan daerah untuk mengelola potensi daerahnya. Pelaksanaan otonomi daerah menjadikan peluang investasi tidak hanya di Jakarta sebagai pusat bisnis dan pemerintahan. Secara umum Indonesia terbagi kedalam tiga wilayah: Indonesia Bagian Barat; Indonesia Bagian Tengah; Indonesia Bagian Timur. Seiring dengan program pemertaan pembanguan yang dilakukan oleh pemerintah daerah luar Jawa menyimpan potensi besar bagi investasi. Daerah yang mewakili wilayah Indonesia diantaranya terwkili oleh daerah : Sumatera – Riau, Medan, Padang dan Palembang; Kalimantan - Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin dan Kutai Kertanegara; Sulawsi, Maluku dan Papua – Makasar, Ambon dan Jayapura. Sejalan dengan Pelaksanaan otonomi daerah investor dapat langsung berinvestasi ke daerah di seluruh Indonesia dengan menghubungi langsung daerah tujuan investasi. Kewenangan, Hak dan Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah. Kewenangan pelayanan penanaman modal di Indonesia dibagi menjadi kewenangan pada level pusat, propinsi, dan kabupaten atau kotamadya. Pembagian kewenangan, hak dan tugas yang terkait dengan Pemerintah Pusat dan daerah adalah sebagai berikut:
|
Disini kamu bisa dapetin berbagai macam berita2, info dan tips, software2 hape, komputer dan lain-lain..